PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
