Pasal 16
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT dapat menerapkan prosedur permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang tergolong berisiko rendah. (2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan:
nama;
tempat dan tanggal lahir;
nomor Dokumen identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
alamat; b. bagi Pengguna Jasa Korporasi:
nama Korporasi;
alamat Korporasi; dan
Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; c. bagi Pengguna Jasa perikatan lain (legal arrangement) :
jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
alamat pihak yang melakukan pengelolaan harta kekayaan; dan
Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama pemilik harta kekayaan. (3) Prosedur lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau pendanaan terorisme. (4) PPAT wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
