PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib MENETAPKAN: a. Petugas Pendaftar; b. Petugas Pelapor; c. Petugas Administrator; dan d. Petugas Penghubung. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap jabatannya. (3) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila: a. Profesi merupakan orang perseorangan; atau b. Profesi merupakan Korporasi dengan memperhatikan aspek pengendalian intern.
