PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. Profesi meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai TKM.
