PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan TKM wajib disampaikan secara elektronis. (2) Penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengirimkan laporan melalui Aplikasi GRIPS ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK, melalui web based application. (3) Penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
