Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Profesi atau penon- aktifan Petugas pada Profesi, Petugas Administrator wajib: a. mengisi data perubahan data atau penon-aktifan petugas secara online melalui Aplikasi GRIPS; dan b. mengajukan permohonan kepada PPATK dengan menggunakan/mengisi formulir permohonan perubahan data Profesi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diotorisasi yang dilakukan dengan
penandatanganan oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi Korporasi yang berwenang. (3) Profesi wajib menyampaikan formulir yang telah diotorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang ditujukan kepada Kepala PPATK Up Direktur Pelaporan. (4) Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak tanggal penandatanganan formulir sampai dengan: a. tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau b. tanggal penerimaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir. (5) Profesi akan menerima pemberitahuan melalui email Petugas Administrator apabila permohonan perubahan data Profesi atau penon-aktifan Petugas pada Profesi telah diterima oleh PPATK. (6) Formulir permohonan perubahan data Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
