PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 28
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
