PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 21
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, Advokat dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana. (2) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pengguna
Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai berikut: a. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong perseorangan paling sedikit sebagai berikut:
- namalengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
- alamatkedudukan; b. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi paling sedikit sebagai berikut:
- nama Korporasi;
- alamat kedudukan Korporasi; dan
- identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; c. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolongperikatan lain (legal arrangements)paling sedikit sebagai berikut:
- nama perikatan lain (legal arrangement); dan
- identitas para pihak yang tercantum dalam perikatan lain (legal arrangement); (3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
