Pasal 19
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a memuat paling sedikit: a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong orang perseorangan yang memuat:
nama lengkap;
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
alamat tempat tinggal terkini; dan
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Advokat; e. hubungan antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseoranganyang ditunjukkan dengan surat kuasa atau Dokumen sejenis lainnya; f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan g. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b memuat paling sedikit: a. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang memuat:
nama Korporasi;
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
bentuk Korporasi;
bidang usaha;
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat Korporasiyang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Advokat;
d. hubungan antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasiyang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; e. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; f. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; g. NomorPokok Wajib Pajak; dan h. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. (3) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) memuat paling sedikit: a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
- nama perikatan lainnya (legal arrangements);
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Perencana Keuangan; d. hubunganhukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk
lainnya; e. informasi pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangement); f. Nomor Pokok Wajib Pajak; g. jenis perikatan lainnya (legal arrangement); h. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan i. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajibdisertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
