PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 14
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Untuk pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. Dokumen identitas Pengguna jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan; b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. spesimen tandatangan.
