PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP ke Kementerian Keuangan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. capaian PNBP; dan b. informasi paling sedikit:
- data historis PNBP;
- potensi PNBP; dan
- asumsi PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. proyeksi Target PNBP yang akan dicapai pada tahun yang direncanakan; dan b. usulan Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk mendanai kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target PNBP. (4) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan: a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP; b. perkiraan jumlah atau volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari setiap jenis PNBP; dan/atau c. Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada tahun anggaran yang direncanakan.
