PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis PNBP terdiri atas: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor.
