PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 29
BAB 5 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pengembalian PNBP dapat dilakukan jika terjadi: a. keterlanjuran setoran atau kelebihan penyetoran PNBP; b. kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran; atau
c. pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK. (2) Batas waktu permohonan pengembalian paling lama 2 (dua) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
