PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 27
BAB 4 — PIUTANG PNBP
(1) PPATK dapat menyerahkan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke Kementerian Keuangan. (2) Penagihan PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat dalam laporan keuangan sebagai Piutang PNBP.
