Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi meliputi: a. mencatat atau membukukan registrasi dari pihak pelapor; b. melakukan verifikasi atas surat permohonan dan memberikan jawaban ketersediaan jadwal; dan c. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. (2) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak
pelapor meliputi pengelola PNBP: a. mencatat atau membukukan surat penetapan pengenaan denda administratif; dan b. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
