Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (2) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan permohonan penggunaan Dana PNBP untuk pembayaran tagihan atas beban belanja negara. (3) Permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama. (4) Kepala PPATK dapat memberikan persetujuan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Teknik penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan Dana PNBP.
