Pasal 85
BAB 8 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur Teknologi Informasi; b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi; d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi; g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi; h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi; i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi; j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi; k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi; l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi; m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan Disaster Recovery Plan; n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; o. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat; dan p. pelaksanaan administrasi Pusat.
