PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 80
BAB 7 — INSPEKTORAT
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, serta urusan perencanaan dan anggaran Inspektorat, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Inspektorat, dan pelaksanaan administrasi Inspektorat.
