PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 56
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
