PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan; b. pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; f. pelaksanaan urusan perlengkapan; g. pengelolaan Barang Milik Negara; h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; i. pengelolaan proses bisnis Biro; dan j. pelaksanaan administrasi Biro.
