PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK; b koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK; c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kearsipan di lingkungan PPATK; d penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan e pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
