Pasal 119
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor PER- 07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengaturan berdasarkan Peraturan Kepala ini.
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
