PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 110
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
