Pasal 29
BAB 7 — KEBERATAN PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala PPATK MENETAPKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi penanganan keberatan penetapan sanksi administratif paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya keberatan yang telah dinyatakan lengkap. (3) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima; b. menolak sebagian; atau c. menolak penuh, keberatan penetapan sanksi administratif. (4) Menolak sebagian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor yang tetap terbukti, tetapi terdapat kesalahan pada uraian pelanggaran, jumlah keterlambatan, atau kesalahan pencantuman besaran denda administratif pada salinan Keputusan Kepala PPATK.
