Pasal 23
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DENDA ADMINISTRATIF
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK. (2) Pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran secara langsung ke kas negara. (3) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor menyampaikan salinan Keputusan Kepala PPATK kepada satuan tugas penanganan denda administratif. (4) Pelaksanaan tahapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif oleh satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai tata cara
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK.
