Pasal 21
BAB 5 — PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan b. komite sanksi administratif.
(2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima; b. menolak; atau c. mengubah, rekomendasi pengenaan sanksi administratif. (3) Kepala PPATK MENETAPKAN Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif berupa: a. denda administratif; dan b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, atas rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang diterima oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
