PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri. (2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
