PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan: a. mempersiapkan calon Jabfung Anggota Polri; b. meningkatkan kompetensi Jabfung Anggota Polri; c. mendukung pengembangan karier Jabfung Anggota Polri; dan d. melengkapi syarat pengangkatan pertama atau pengusulan kenaikan jenjang Jabfung Anggota Polri. (2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan: a. mengukur dan memastikan penguasaan kompetensi Jabfung Anggota Polri; dan b. memastikan pelaksanaan tugas Jabfung Anggota Polri sesuai standar kompetensi.
