PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 5
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari: a. informasi yang dikecualikan; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan d. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkaitan dengan kepentingan: a. penegakan hukum; dan b. penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
