PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
Pengawas dan pengendali penanganan Dumas, wajib: a. menilai dan MENETAPKAN klasifikasi dan pengodean Dumas yang menjadi tanggung jawabnya; b. meminta keterangan dan/atau dokumen asli/fotokopi dari fungsi Reserse Kriminal atau Profesi dan Pengamanan yang menangani Dumas; c. memeriksa dan meneliti dokumen Satfung yang menangani Dumas; d. menerima dan menindaklanjuti Dumas yang menjadi tanggung jawabnya; e. membuat surat pemberitahuan tindak lanjut dan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; f. membuat kertas kerja klarifikasi Dumas pada saat asistensi; dan g. membuat laporan hasil penanganan Dumas.
