PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 29
BAB 3 — PENUGASAN
Penempatan Pertama Tamtama Polri diarahkan untuk: a. penugasan di daerah/satuan kewilayahan pada bidang pembinaan atau operasional kepolisian; b. penugasan sebagai pembantu pelaksana utama tugas umum Polri; dan c. ditempatkan sesuai dengan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus.
