PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 79
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
(1) Pemprosesan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b berupa kegiatan pengolahan data yang dilakukan oleh komputer sesuai dengan program dan aplikasi Regident Ranmor. (2) Pemprosesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyediakan bahan bagi kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4).
