Pasal 77
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
(1) Sistem Informasi Manajemen Regident Pengemudi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, terdiri dari: a. perangkat keras; b. program; c. data; d. prosedur; dan e. masyarakat informasi.
(2) Perangkat keras, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa peralatan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendukung proses komputerisasi, dalam kegiatan: a. pemasukan data; b. pemprosesan data; c. penyimpanan data; d. penyajian data; dan e. pelacakan kembali data (trace back). (3) Program, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa daftar perintah yang dilakukan oleh komputer dalam Regident Pengemudi yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah. (4) Data, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa kumpulan fakta dalam proses Regident Pengemudi yang diolah dan digunakan sebagai dasar: a. penyidikan pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan/atau kejahatan yang terkait atau melibatkan Ranmor; b. pengawasan Pengemudi; c. perencanaan pembangunan nasional; dan d. pemberian pelayanan masyarakat. (5) Prosedur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa serangkaian tindakan mengoperasikan sistem komputerisasi dalam kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang harus dilaksanakan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama sesuai dengan tujuan Regident Pengemudi. (6) Masyarakat informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas kelompok orang dan orang-perseorangan yang dapat bertindak sebagai penyedia dan pengguna data Regident Pengemudi.
