PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 71
BAB 7 — PENGAWASAN
Tata cara pemblokiran dilaksanakan dengan tahapan: a. penyidik mengajukan permintaan blokir secara tertulis kepada Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas; b. petugas mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan blokir dengan pangkalan data komputer dan register manual;
c. berdasarkan perintah pejabat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas melakukan pemblokiran di pangkalan data komputer dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan pengajuan blokir, nomor, dan tanggal surat; d. petugas mengeluarkan surat keterangan SIM telah diblokir dan diberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan blokir; dan e. petugas menyimpan arsip blokir SIM.
