Pasal 59
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Peserta Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator yang dinyatakan lulus harus mengikuti Ujian Praktik, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, di area yang telah ditentukan. (2) Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan. (3) Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi: a. pengecekan bagian luar bodi Ranmor; b. ban maupun badan cadangan (serep); c. ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk; d. tangan memegang kemudi; e. posisi rem tangan; f. transimisi netral; g. kaca spion luar dan dalam; h. semua pintu tertutup; i. sabuk pengaman; j. lampu; k. kontak kontrol instrumen; l. menjalankan Ranmor; m. berhenti; dan n. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan. (4) Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi peserta uji SIM Sepeda Motor meliputi: a. pengecekan fungsi kemudi; b. fungsi rem tangan dan kaki; c. fungsi transmisi; d. fungsi kopling; e. oli mesin dan rem; f. sistem pengapian listrik/busi; dan g. kaca spion; h. lampu; i. bahan bakar; j. kondisi ban depan dan belakang; k. tekanan angin pada ban; dan l. klakson.
