PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Setelah dilakukan verifikasi data identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, petugas melakukan penerbitan SIM sesuai dengan pengajuan. (2) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh petugas diserahkan kepada peserta uji. (3) Semua dokumen persyaratan dan hasil kelulusan ujian disampaikan kepada petugas kelompok kerja pengarsipan.
