PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 30
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data Pengemudi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, meliputi: a. mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi; b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, yang telah berisi perubahan data identitas; dan c. penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
