PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 28
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi: a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; c. SIM lama; d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan e. surat keterangan kesehatan mata. (2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
