PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 23
BAB 3 — SATPAS
(1) Satpas harus menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pengajuan pendaftaran, pengujian, dan penerbitan SIM. (2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. persyaratan dan tata cara pengurusan SIM; b. besaran biaya yang dipungut; c. waktu penyelesaian; dan d. lokasi loket pendaftaran, ujian tertulis, simulator, dan lokasi ujian praktik.
