PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini: a. terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel; b. terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
c. terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian; d. terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu; dan e. terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.
