PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 18
BAB 3 — SATPAS
(1) Sarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi: a. komputer; b. alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambil tanda tangan (signature capture); c. alat sidik jari (finger print capture); d. alat cetak (ID printer); dan e. latar belakang (background) foto. (2) Prasarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi: a. ruang pelayanan yang terdiri atas:
- ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
- ruang pencerahan;
- ruang penerbitan dan pengambilan;
- ruang server dalam jaringan;
- ruang arsip dan materiil;
- ruang tunggu;
- ruang pelayanan informasi (customer service); dan
- ruang pembayaran administrasi.
b. papan informasi mekanisme pengajuan SIM dan tempat proses pelayanan SIM.
