PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 16
BAB 3 — SATPAS
(1) Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas: a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi; b. kelompok kerja pendaftaran; c. kelompok kerja pengujian;
d. kelompok kerja penerbitan; dan e. kelompok kerja pengarsipan. (3) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditempatkan dalam loket pelayanan.
