PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 14
BAB 3 — SATPAS
(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan b. Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional. (2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM; b. mempunyai sarana dan prasarana layanan administrasi yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan c. mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini
