PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 11
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) SIM yang diterbitkan oleh Satpas di INDONESIA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
