Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak selama proses perceraian berlangsung dan sesudah perceraian. (2) Selama proses perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejak diajukannya surat permohonan izin cerai oleh suami atau istri kepada Kasatker sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak selama proses perceraian, meliputi: a. memberikan nafkah kepada istri paling sedikit 1/3 dari gaji sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. memberikan nafkah kepada anak paling sedikit 1/3 dari gaji jika hak asuh sementara berada pada istri. (4) Dalam hal suami tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan keputusan Kasatker Bendahara Satuan Kerja melakukan pembagian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
