PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat surat izin cerai, meneruskan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang. (2) Suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri dapat mengajukan gugatan cerai langsung ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai negeri pada Polri yang menerima gugatan cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib segera melaporkan kepada Kasatker.
