PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembinaan untuk mengharmoniskan kembali suami istri yang bermasalah. (3) Apabila pembinaan yang dilakukan oleh Kasatker tidak membawa hasil, maka permohonan perceraian diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
