PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat izin kawin, melanjutkan proses pelaksanaan perkawinan kepada: a. Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam; b. pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katholik dan Protestan; dan c. pejabat catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. (2) Setelah perkawinan dilangsungkan, fotokopi akta nikah diserahkan kepada pejabat personel di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian.
