Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Izin kawin hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, bila perkawinan yang akan dilaksanakan: a. tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin kawin hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat yang berwenang setelah ada surat keterangan dari Kasatker yang bersangkutan. (3) Apabila izin kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah diberikan dan perkawinan tidak jadi dilaksanakan, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalannya kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki disertai dengan alasan tertulis.
