PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Fungsi LPSE meliputi: a. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dan c, guna kepentingan proses audit, monitoring dan evaluasi; dan c. sebagai penatausahaan LPSE. (2) Fungsi penyedia informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan pengawasan/audit sesuai peraturan perundang-undangan.
